Sumbawa NTB - Personel Polsek Labangka dan Tim Puma Polres Sumbawa, berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Labangka. Dibuktikan dengan diringkusnya seorang terduga pelaku dalam kasus ini, berinisial Ir (38).
Menurut informasi, kasus pencurian ini terjadi 8 Mei lalu. Saat itu, terjadi pencurian terhadap empat unit handphone milik calon peserta didik di salah satu pondok pesantren di Labangka. Dimana sebelumnya para calon peserta didik itu menginap di pondok pesantren tersebut. Namun, saat para korban ini bangun, handphone milik mereka sudah tidak ada.
Atas dasar itu, para korban menderita kerugian dengan total Rp 4, 5 juta. Kemudian, pengurus pondok pesantren melaporkan kejadian itu ke Polsek Labangka.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa lama, polisi akhirnya mengetahui identitas terduga pelaku. Langsung saja, Kapolsek Labangka beserta Tim Puma Polres Sumbawa, mendatangi terduga pelaku berinisial Ir. Saat itu, Ir tengah berada di rumahnya, di Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka.
Langsung saja, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Ir, Senin (29/8) siang. Dari tangan Ir, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone milik korban.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., MH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu. Saat ini, terduga pelaku berinisial Ir dan barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Adb)
Baca juga:
Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan
|