Sumbawa Besar NTB - Kapolda NTB Irjen Pol Drs. R. Umar Faroq, SH., M. Hum., bersama rombongan melaksanakan kegiatan safari ramadhan di wilayah Kabupaten Sumbawa, Kamis (04/04/24) pagi.
Dalam kunjungan tersebut Kapolda NTB turut didampingi Dir Intelkam Polda NTB Kombes Pol Dwi Indra Laksmana, S.I.K., M. Si., Dir Samapta Polda NTB Kombes Pol Dedy Fouri Millewa, S.H., S.I.K., M.I.K., Dir Lantas Polda NTB Kombes Pol Romadhoni Sutardjo, S.I.K., Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin, S. IK., M. IP., Wakapolres Sumbawa Kompol Iwan Sugiyanto., SH, Koorspripim Polda NTB Kompol Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., MH., Kasi Binmas Kemenag Kab. Sumbawa Ust. H. Faisal Salim, S. Ag., Wadanyon Brimob Yon B Pelopor Polda NTB AKP Agung Budi Laksono., S.I.K serta Para PJU Polres Sumbawa.
Kapolda NTB bersama rombongan melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan bertempat di Masjid Darussalam Kelurahan Brangbiji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa.
Dalam penyampaiannya, Kapolda NTB Irjen Pol Drs. R. Umar Faroq, SH., M. Hum., mengungkapkan bahwa kegiatan Safari Ramdhan ini dilakukan di seluruh Polres di jajaran Polda NTB.
"Kegiatan Safari Ramdhan ini juga dilaksanakan sekaligus untuk mengecek situasi di wilayah hukum jajaran Polda NTB menjelang mudik dan Hari Raya Idul Fitri." ucap Kapolda.
Ucapan terimakasih juga di ungkapkan oleh Kapolda khususnya kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa yang telah bersama-sama menjaga situasi di Wilayah Kab. Sumbawa tetap kondusif, terutama pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 yang lalu.
Irjen Pol Umar Faroq berharap kepada masyarakat Kab. Sumbawa agar tidak berlalut dalam suasana Pemilu 2024 yang telah berlalu. "Jangan sampai karena berbeda pilihan Politik masyarakat Kab. Sumbawa menjadi terpecah belah." tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga turut mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga situasi dan kondisi di Wilayah Kabupaten Sumbawa menjelang mudik hari Raya Idul Fitri.
Di akhir acara Kapolda menyerahkan bantuan kepada para pengurus Masjid Darussalam berupa Al-Quran 10 buah, Karpet 5 Gulung, Semen 50 sak dan uang tunai Rp. 10 juta. (Adb))